Informasi Publik

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Berita Terbaru


Info Terkini

PPID Pontianak

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini

44

Pengunjung Bulan Ini

12611

Pengunjung Tahun Ini

33413

Total Pengunjung

249308

Link Terkait

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image