Pencatatan Perkawinan di Gereja Mazmur

Alt text

Pontianak (3/09/2022). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menyeluruh bagi penduduk Kota Pontianak. Salah satu tugas pokok Disdukcapil adalah melakukan  Pencatatan Akta Perkawinan bagi penduduk Non-Muslim. Pencatatan perkawinan ini bisa dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Kota Pontianak, namun tak jarang Disdukcapil melakukan pencatatan di luar kantor dalam bentuk kegiatan jemput bola saat pelaksanaan pernikahan.

Pada hari Sabtu, tanggal 3 September 2022, Disdukcapil Kota Pontianak melaksanakan kegiatan jemput bola pencatatan Perkawinan yang bertempat di Gereja Mazmur 21 Jalan Budi Karya Pontianak. Jemput bola Kegiatan pencatatan perkawinan seperti ini mempermudah masyarakat yang melangsungkan acara pernikahan dan langsung menandatangani register perkawinan sehingga tidak lagi dilakukan di Kantor Disdukcapil.

Bagi masyarakat Kota Pontianak yang ingin membuat Akta Perkawinan syaratnya adalah :

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. pas foto berwarna suami dan istri;
  3. KTP-el Asli;
  4. KK Asli;
  5. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.

Akta Perkawinan adalah dokumen kependudukan yang sangat penting dimiliki oleh seluruh warga yang telah melakukan pernikahan agama / adat. Dengan memiliki akta, status pernikahan akan legal dan berkekuatan hukum tetap. Ini juga penting untuk memberikan kepastian hukum kepada anak-anak dikemudian hari. (ir)

 

Sumber: Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak

Berita Lainnya

  • Permohonan Informasi
  • Pernyataan Keberatan
  • LHKPN Pemkot Pontianak
  • Cek Status Permintaan
  • Beranda
  • Data
  • Beranda
  • SOP
  • Berita
  • Pengumuman
  • Beranda
  • Laporan
  • Galeri