Keputusan Wali Kota Nomor 260/Disdikbud/Tahun 2022 tentang Penetapan Pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-Kanak/ Kelompok Bermain, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kota Pontianak Sebagai Sekolah Inklusi