Latar Belakang
Informasi selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, juga merupakan bagian penting ketahanan nasional. Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulat an rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini antara lain bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi. Keterlibatan tersebut pada akhirnya akan menghasilkan penyeleggaraan negara yang lebih berkualitas. Partisipasi seperti itu menghendaki adanya jaminan terhadap keterbukaan informasi publik.
Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang:
Peraturan-perundangan yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah antara lain sebagai berikut:
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan,disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya.
Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Informasi yang dikecualikan antara lain adalah
Setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, kecuali informasi yang termasuk kategori "dikecualikan". Informasi yang diberikan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Berkaitan dengan itu, setiap badan publik memiliki kewajiban melaksanakan kearsipan dan pendokumentasian berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, setiap badan publik berkewajiban menyediakan dan mengumumkan informasi dalam tiga kategori berikut:
Informasi kategori pertama dan kedua harus disebarluaskan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Informasi yang termasuk kategori "wajib disediakan dan diumumkan secara berkala" antara lain adalah informasi yang berkaitan dengan badan publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, dan informasi mengenai laporan keuangan.
Informasi yang termasuk kategori "wajib diumumkan secara serta merta" yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi yang termasuk kategori "wajib tersedia setiap saat" antara lain adalah daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik tertentu tidak termasuk informasi yang dikecualikan, hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik, perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan laporan mengenai pelayanan akses informasi.
Prinsip pengaturan informasi publik adalah sebagai berikut:
Keterbukaan informasi publik memberikan keuntungan baik bagi masyarakat maupun badan publik. Keterbukaan atau transparansi memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran serta mereka dalam penyelenggaraan negara, sedangkan bagi badan publik memberikan peluang untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sebagai good governance.
Keterbukaan Informasi Publik memberikan manfaat antara lain: