Pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen memberantas pungutan liar (pungli). Hal itu tergambar dari capaian Monitoring Centre Prevention (MCP) tahun 2023 dengan nilai 93,19 dan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebesar 77,8. Angka tersebut di atas rerata nasional dan Provinsi Kalbar sehingga Kota Pontianak menjadi salah satu rujukan Kota Anti Korupsi Tahun 2024.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kota Pontianak Yusnaldi menerangkan, Pemkot Pontianak melalui Satgas Saber Pungli berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik pungli. Oleh sebab itu, Pemkot Pontianak menggelar sosialisasi Pontianak Tangguh ‘Bersama Tolak Pungutan Liar’ di Hotel Harris Pontianak, Rabu (29/5/2024).
“Sosialisasi ini juga merupakan wujud nyata dari upaya Pemkot Pontianak melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam gerakan pemberantasan pungli,” ungkapnya.
Yusnaldi menambahkan, sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dan dampak negatif pungli, serta untuk memberikan pemahaman tentang upaya-upaya pencegahan dan penindakan yang telah dan akan terus dilakukan.
“Pontianak Tangguh ‘Bersama Tolak Pungli’ menjadi tema sosialisasi yang harus menjadi komitmen bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat. Dengan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, saya yakin Kota Pontianak dapat bersih dan bebas dari pungli,” ujar dia.
Ia juga mengingatkan kepada peserta sosialisasi untuk menghindari dari tindakan atau perbuatan yang akan merugikan diri sendiri maupun organisasinya sebab pungli berdampak terhadap tatanan masyarakat, pendapatan daerah, dan lebih fatalnya lagi dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Bekerjalah secara profesional junjung tinggi nilai-nilai integritas diri, keluarga, instansi, organisasi dan pemerintah daerah,” pungkasnya. (prokopim)
Oleh:
Jemi Ibrahim