Tentang PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2018.

 

Tugas PPID

  1. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
  2. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan masing-masing yang dapat diakses oleh publik;
  3. Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik;
  4. Menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik

 

Struktur Organisasi PPID

  • Informasi yang Dikecualikan
  • Permohonan Informasi
  • Pernyataan Keberatan
  • LHKPN Pemkot Pontianak
  • Cek Status Permintaan
  • Beranda
  • Data
  • Beranda
  • SOP
  • Berita
  • Pengumuman
  • Beranda
  • Laporan
  • Galeri