PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2018.
Tugas PPID
Struktur Organisasi PPID