Maklumat

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

PPID Pemerintah Kota Pontianak

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Pontianak,

sebagaimana amanat Pasal 47 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No 1 tahun 2021,

tentang “Standar Maklumat Pelayanan” sebagai berikut :

 

1.

Dasar Hukum

:

UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2.

Persyaratan

:

Mengajukan Permohonan Informasi Publik

3.

Sistem

:

  1. Permohonan langsung
  2. Permohonan melalui surat dan/atau email
  3. Permohonan melalui formulir online yang tercantum pada ppid.pontianak.go.id

4.

Mekanisme

:

Melalui permohonan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik berdasarkan Bab IV Bagian Ketiga Standar Permintaan Informasi UU KIP.

5.

Prosedur

:

Melalui meja layanan Informasi Publik dengan mencatat nomor register permohonan dan memberi tanda bukti.

6.

Jangka waktu Penyelesaian

:

Cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana

7.

Biaya/tarif

:

Sesuai dengan ketentuan

8.

Produk pelayanan

:

Informasi Publik dan Standar Pelayanan Publik di semua SKPD/Unit Kerja/Badan Layanan Umum Daerah

9.

Sarana, prasarana dan/atau fasilitas

:

Ruang PPID Pemkot Pontianak pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak

10.

Kompetensi pelaksana

:

  1. Berdasarkan Prosedur Permohonan Informasi Publik
  2. Berdasarkan prosedur keberatan ke atasan PPID

11.

Pengawasan internal

:

Ketua PPID Pemkot Pontianak, Sekretaris PPID Pemkot Pontianak

 

12.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

:

Aplikasi pengaduan secara online di https://www.lapor.go.id/ atau dapat melalui media sosial Pemkot Pontianak yaitu Instagram @pemkot.pontianak

13.

Jumlah pelaksana

:

a. PPID Pemkot Pontianak 20 orang

b. Masing-masing SKPD

c. Sistem piket sesuai dengan pelayanan

14.

Jaminan Kesehatan

:

a. Pengguna Informasi Publik dapat mengakses sesuai dengan ketentuan Perki No.1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dengan dijamin data benar dan dijaga identitas maupun maksud dan tujuannya

b. Pemohon Informasi Publik dijamin melalui Permohonan Informasi maupun Keberatan ke Atasan PPID

15.

Jaminan pelayanan

:

a. Sesuai standar layanan informasi publik maupun pelayanan publik

b. Memberi kesempatan sengketa atau mengadukan ke pimpinan Badan Publik

16.

Evaluasi kinerja

:

  1. Evaluasi kinerja melalui Rapat Koordinasi Bulanan
  2. Pemutakhiran data Daftar Informasi Publik bulanan
  3. Uji Konsekuensi dan Uji Kepentingan Publik

17.

Tindak lanjut

:

a. Update data sesuai dengan ketentuan Perki Nomor 1 Tahun 2021

b. Meningkat Layanan Informasi Publik setiap saat,

c. Mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam berbagai proses kebijakan publik.

 

 

Pontianak, 2 Januari 2023

 

PPID KOTA PONTIANAK

  • Informasi yang Dikecualikan
  • Permohonan Informasi
  • Pernyataan Keberatan
  • LHKPN Pemkot Pontianak
  • Cek Status Permintaan
  • Beranda
  • Data
  • Beranda
  • SOP
  • Berita
  • Pengumuman
  • Beranda
  • Laporan
  • Galeri