Pontianak (07/12/2022). Peningkatan cakupan kepemilikan Kartu Indentitas Anak (KIA) saat ini menjadi salah satu prioritas kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Terlebih Wali Kota Pontianak menargetkan 60% anak di Kota Pontianak memiliki KIA pada tahun 2023. Salah satu cara agar masyarakat membuat KIA adalah dengan pemberian insentif kepada anak yang memiliki KIA tersebut.
Langkah yang diambil oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak adalah dengan melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan 26 Mitra Usaha tentang Pemanfaatan KIA di Kota Pontianak. Kedua puluh enam mitra usaha tersebut adalah :
Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk mensosialisasikan KIA ini masih sangat banyak. Sampai dengan bulan November 2022, capaian pemanfaatan KIA di Kota Pontianak adalah sebanyak 89.143 atau 46,47 %. Capaian ini telah jauh melampau target nasional yaitu 40%. Akan tetapi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak terus bergerak untuk penggunaan yang lebih banyak.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak dengan Mitra Usaha ini meliputi beberapa hal seperti melakukan kerja sama untuk sosialisasi penggunaan KIA untuk anak berusia 0 – 16 tahun, dan bagi masyarakat Kota Pontianak yang telah memiliki KIA juga akan mendapatkan beberapa fasilitas di 26 mitra usaha ini seperti pemberian diskon, bonus saldo dan lainnya juga melakukan kunjungi ke mitra usaha yang telah melakukan kerja sama dengan menunjukkan KIA Kota Pontianak. (ir)
Sumber: Website Disdukcapil Kota Pontianak