Dengan telah berlakunya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, maka beberapa perubahan telah mulai berlaku terhadap tata kelola pupuk bersubsidi. Perubahan yang paling utama adalah jenis komoditi yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi dan jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah. Sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022, maka hanya ada 9 komoditi dari 3 subsektor yang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi yaitu subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedele), subsektor hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih) dan subsektor perkebunan (tebu rakyat, kopi dan kakao), sedangkan jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah hanya ada 2 jenis, yaitu pupuk urea dan NPK.
Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap petani sayuran di Kota Pontianak yang selama ini memanfaatkan pupuk bersubsidi dalam usahataninya. Merujuk Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tersebut, maka petani sayuran di Kota Pontianak tidak lagi mendapatkan alokasi pupuk urea bersubsidi di sisa tahun 2022 ini. Ditambah dengan naiknya harga pupuk urea non-subsidi, maka petani sayuran dapat dikatakan mendapat cobaan yang cukup berat dalam usahataninya.
Sebagai salah satu alternatif solusi terhadap masalah tersebut, Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak telah mengadakan pelatihan pembuatan pupuk organik cair sebagai pengganti pupuk anorganik dalam memenuhi unsur kebutuhan tanaman. Pelatihan tersebut telah dilaksanakan pada hari Sabtu (06/08/2022) di UPT Agribisnis /Aloe Vera Center Kota Pontianak. Dalam pelatihan tersebut dilakukan sosialisasi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dan penyampaian materi serta praktek pembuatan pupuk organik cair.
Kegiatan pelatihan diikuti oleh 30 orang peserta dari kelompoktani dan kelompok wanita tani di kecamatan Pontianak Utara dan Pontianak Timur. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak yang dalam arahannya memotivasi petani untuk tetap bersemangat dalam berusaha tani dan secara bertahap bersedia mulai menggunakan pupuk organik sebagai alternatif pengganti pupuk urea yang kini tidak lagi disubsidi oleh pemerintah.
Narasumber pelatihan yaitu Bapak Budi Hartono yang merupakan praktisi pertanian organik di Kota Pontianak menyampaikan materi tentang pupuk organik sekaligus memandu praktek pembuatan pupuk organik cair (POC). POC yang dibuat dalam praktek adalah POC dengan bahan bonggol pisang, sisa sayuran hijau, abu dan campuran abu dan sayuran hijau. Keempat jenis POC tersebut memiliki kandungan dan fungsi yang berbeda.
Kegiatan pelatihan berlangsung lancar dan seluruh peserta mengikuti seluruh sesi pelatihan dengan semangat dan antusias. Diharapkan dengan pelatihan ini, petani akan semakin bersemangat dan termotivasi untuk mulai menggunakan pupuk organik dalam usahataninya.
Dengan mengetahui cara pembuatan POC yang mudah, murah dan pemanfaatannya yang efisien, petani akan dapat menekan biaya yang dikeluarkan dalam usahatani dan menghasilkan produk pertanian yang lebih aman dan berkualitas
astutipudji@BPP.Pontianak.Utara
Op. Bid Pertanian
Sumber: Website DPPP Kota Pontianak