Pelayanan Cetak Disdukcapil Pontianak Kini Satu Hari

Alt text

Pontianak (01/08/2022) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak melaksanakan inovasi terbaru PACRI yang merupakan singkatan dari Pelayanan Cetak Sehari. Pelayanan cetak sehari ini mulai dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan Surat Edarah Walikota Pontianak Nomor 37/Disdukcapil/2022.

Guna mendukung inovasi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak melakukan Sosialiasi terkait Pelayanan Cetak Sehari. Hadir dalam sosialisasi ini adalah Plh. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak,  Camat dan Lurah se-Kota Pontianak, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Pontianak dan perwakilan Ombudsman Kota Pontianak.

“Keluhan yang paling banyak saya terima untuk pelayanan Disdukcapil adalah lamanya dokumen kependudukan selesai,” ujar Erma, Kadis Dukcapil Kota Pontianak. “Sebelum PACRI ini, dokumen kependudukan baru  selesai 7 hari,” lanjutnya. Padahal dokumen kependudukan diperlukan cepat, apalagi jika dokumen tersebut diperlukan untuk syarat instansi lainnya.

“Disdukcapil melalui era perubahan yang sangat cepat. Masyarakat selalu ingin cepat dalam mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan,” ucap Suryanata, Plh. Disdukcapil Provinsi KALBAR. “Dengan adanya Pelayanan Cetak Sehari ini, tentu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi KALBAR sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Kota Pontianak. Sesuai dengan tujuan strategis Ditjen Dukcapil Kemendagri – Membahagiakan Masyarakat,” lanjutnya.

Beberapa hal yang diubah untuk pemenuhan Pelayanan Cetak sehari antara lain pengurangan alur pelayanan dari 8 menjadi 5 alur pelayanan, menambah jumlah front office dari 6 menjadi 11 loket, mengintegrasikan pelayanan antar bidang hingga penguatan SDM, mengoptimalkan pelayanan mobil keliling, serta Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Disdukcapil Kota Pontianak.

Dengan dilaksanakannya PACRI ini, diharapkan masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dokumen kependudukan dapat lebih terlayani dengan maksimal hingga pada akhirnya dapat meningkatkat kepuasan pelayanan publik Disdukcapil Kota Pontianak (ir).

 

Sumber: Web Disdukcapil Kota Pontianak

Berita Lainnya

  • Informasi yang Dikecualikan
  • Permohonan Informasi
  • Pernyataan Keberatan
  • LHKPN Pemkot Pontianak
  • Cek Status Permintaan
  • Beranda
  • Data
  • Beranda
  • SOP
  • Berita
  • Pengumuman
  • Beranda
  • Laporan
  • Galeri