Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak sebagai penyedia layanan dokumen kependudukan terus melakukan inovasi dan perubahan demi memberikan pelayanan prima bagi penduduk Kota Pontianak.
Untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak melakukan penyederhanaan mekanisme pelayanan, penambahan loket pelayanan dari 6 loket pelayanan hingga saat ini terdapat 11 loket pelayanan, serta menyediakan meja informasi dan pengaduan dari masyarakat. Petugas pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak senantiasa menerapkan kode etik, memberikan pelayanan nondiskriminasi, guna mendukung zona integritas, menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.
Untuk pelayanan di Disdukcapil Kota Pontianak, tersedia sistem antrian online dan penerapan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK Terpusat sebagai implementasi E-Government.
Masyakat dapat mengakses pelayanan secara offline untuk Perekaman KTP-el dan pelayanan antrian online untuk pelayanan Kartu Keluarga, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, SKPWNI dan dokumen lainnya.
Untuk kenyamanan masyakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak menyediakan ruang pelayanan senyaman mungkin bagi masyarakat dengan menyediakan ruang tunggu, bahan bacaan bagi pemohon, menyediakan standar pelayanan yang dapat dibaca dan diakses oleh masyakat, televisi informasi, ruang laktasi dan perlengkapan untuk masyarakat difabel seperti parkir khusus difabel, rambatan di lokasi pelayanan dan kursi roda.
Saat ini telah tersedia mesin Anjungan Dukcapil Mandiri atau ADM di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. ADM disediakan bagi warga yang melakukan pelayanan baik secara online maupun offline dengan mencetak sendiri dokumen Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga dan Akta Kelahilan maupun Akta Kematian. Saat ini mesin ADM juga tersedia di Kantor Kecamatan Pontianak Utara.
Masyarakat juga dapat mengakses pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak melalui pelayanan mobil keliling yang secara terjadwal mendatangi kelurahan, sekolah dan lokasi strategis dekat dengan domisili masyarakat dengan motto : "Persyaratan lengkap, pelayanan cepat". (ir)
Sumber: Website Disdukcapil Kota Pontianak