Pembangunan Zona Integritas Tahun 2022 dan Evaluasi Zona Integritas Tahun 2021 menuju WBK dan WBMM

Alt text

Pontianak - Bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak Selasa 8 Maret 2022 Inspektorat kota Pontianak menyelenggarakan Kegiatan “Sosialisasi Zona Integritas Tahun 2022 dan Evaluasi Pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2021. Kegiatan Ini dipimpin oleh Sekertaris Daerah Kota Pontianak Dr. H. Mulyadi, M.Si didampingi oleh Inspektur Kota Pontianak Sri Sujiarti, S.H.,M.Si. Kegiatan ini dikuti semua perwakilan Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Pontianak.  

Dalam Kesempatan ini Sekertaris Daerah mengungkapkan  Landasan pembangunan dan evaluasi Zona Integritas (ZI) tahun 2022 akan menggunakan aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah.

Instansi pemerintah yang ingin mengajukan unit kerjanya harus mencermati beberapa perubahan terkait penguatan kriteria pengusulan dan kerangka logis penilaian ZI.  Adapun untuk tahun 2022 beberapa satker yang akan dikutkan penilaian ZI menuju WBK/WBBM antara lain DPMTKPTSP Kota Pontianak dan RSUD Sultan Sy. Mohammad Alkadrie sebagai calon unit kerja layanan berpredikat WBBM. Kemudian perangkat daerah lainnya seperti BKPSDM Kota Pontianak, Kec. Pontianak Tenggara, Disdukcapil Kota Pontianak, SDN 34 Pontianak Selatan, Dinkes Kota Pontianak, Inspektorat Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak, Puskesmas Gg.Sehat, Dishub Kota Pontianak dan Kecamatan sekota Pontianak sebagai calon unit kerja layanan berpredikat WBK.

 

Sumber: Inspektorat Kota Pontianak

Berita Lainnya

  • Informasi yang Dikecualikan
  • Permohonan Informasi
  • Pernyataan Keberatan
  • LHKPN Pemkot Pontianak
  • Cek Status Permintaan
  • Beranda
  • Data
  • Beranda
  • SOP
  • Berita
  • Pengumuman
  • Beranda
  • Laporan
  • Galeri