PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak lewat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tengah mengembangkan simpul jaringan geospasial kota. Upaya ini mendapat dukungan langsung Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial Indonesia yang hadir langsung menemui Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di ruang kerjanya, Rabu (8/6/2022). Mereka akan membantu dalam bimtek dan fasilitasi kegiatan tersebut.
Plt Kepala Bappeda Kota Pontianak, Iwan Amriady Amran mengatakan hal ini merupakan kepanjangan dari amanat Satu Data Indonesia lewat Perpres Nomor 39/2019. Tujuannya sebagai kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah.
"Penyelenggaraan informasi geospasial yang sistematis dan berkelanjutan dengan tata kelola yang baik harus segera dimulai dan Pemkot Pontianak mendukung penuh dengan aksi nyata langsung," ujarnya dalam FGD Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Nasional dan Satu Data Indonesia Kota Pontianak secara daring di Pontive Center, Rabu (8/6/2022).
Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Di mana data geospasial merupakan salah satu jenis data dalam ruang lingkup Satu Data Indonesia.
"Saat ini Pemkot Pontianak juga tengah mengembangkan Geoportal Kota Pontianak yang berisikan data geospasial kota untuk diakses secara luas," katanya.
Informasi geospasial memegang peranan penting dalam pembangunan di Indonesia. Informasi ini sangat berguna sebagai salah satu pendukung utama pengambilan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan ketahanan nasional, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, penyusunan rencana tata ruang, perencanaan lokasi investasi, penentuan garis batas wilayah, serta penanggulangan bencana.
Pemkot Pontianak pun memastikan hadir dalam upaya tersebut. Apalagi informasi geospasial diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan, dan demokratis. Apabila terjadi kegagalan dalam penyelenggaraannya, akan menimbulkan tumpang tindih penggunaan lahan atau konflik pemanfaatan ruang.
"Selain itu akan ada ketidakpastian informasi ruang, pengalokasian ruang di kawasan terlarang, konflik sosial, inefisiensi anggaran, inefektifitas informasi dan tentunya juga dapat menghambat pembangunan kawasan atau infrastruktur," jelasnya. (*)
Sumber: Website Bappeda Kota Pontianak