Pontianak (25/02/2022). Data Kependudukan adalah data yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia yang didapat dari masyarakat yang melakukan pelayanan. Baik itu pelayanan pembuatan akta kelahiran, perekaman KTP-el, hingga pembuatan akta kematian. Data Kependudukan tersebut dikumpulkan oleh Disdukcapil seluruh Indonesia dan disimpan oleh Ditjen Dukcapil secara terpusat.
Sebelumnya, data kependudukan hanya dimanfaatkan oleh Ditjen Dukcapil. Akan tetapi mulai tahun 2016, data kependudukan tersebut dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintan ataupun Badan Hukum Indonesia melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pemanfaatan Data Kependudukan ini diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Dengan adanya Permendagri tersebut, instansi Pemerintah dan BHI dapat mengajukan izin pemanfaatan data melalui 3 cara yaitu akses web service, web portal dan pembaca kartu KTP-el (card reader).
Pada hari Jumat, tanggal 25 Februari 2022, bertempat di Ruang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, dilakukan penandatangan Perjajian Kerja Sama (PKS) antara Disdukcapil dengan empat instansi pemerintahan di lingkungan Kota Pontianak. Keempat instansi tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Inspektorat Kota Pontianak.
Dengan penandatangan PKS ini jumlah instansi yang telah melakukan kerjasama pemanfaatan hak akses dan data kependudukan di Disdukcapil Kota Pontianak adalah berjumlah 17 instansi yaitu:
(ir)
Sumber : Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak