Pada hari Rabu, tanggal 23 November 2022
Badan Riset dan Inovasi Nasional (disingkat BRIN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. Pada kesempatan wawancara oleh bagian Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra kepada Dinas Sosial kali ini membahas tentang Penanganan Kasus Hukum terhadap Penyandang Disabilitas dengan Keterbatasan Bahasa dalam Upaya Mewujudkan Keadilan.
Adapun Tujuan dari wawancara yang dilakukan oleh BRIN kepada Dinas Sosial agar dapat menyamaratakan pelayanan yang didapat oleh para penyandang disabilitas yang mengalami kesulitan berbicara khususnya dalam penanganan hukum. minimnya juru bahasa isyarat membuat banyak terjadi miss komunikasi pada para penyandang disabilitas. Sehingga dibutuhkan juru bahas isyarat pada setiap lini atau instansi instansi yang bersinggungan pada disabilitas.
sampai saat ini Dinas Sosial belum menerima permohonan pendampingan pada kasus penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. dengan adanya wawancara ini dinas sosial menilai bahwa juru bahasa isyarat sangat penting. oleh karena itu dinas sosial akan berupaya mengajukan penganggaran untuk juru bahasa isyarat agar dapat mempermudah proses pendamping terhadap penyandang disabilitas yang mengalami kesulitan berbicara yang berhadapan dengan hukum
PENULIS : HALIMATUSSA' DIYAH, ST
EDITOR : MARDIANA, SE., M.Si
Sumber: Website Dinsos Kota Pontianak