Pada hari Jumat, tanggal 4 Maret 2022
Menindaklanjuti Pengumuman Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak nomor: 503/255/DPMTKPTSP.2 tanggal 21 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Pontianak, maka bagi masyarakat yang akan melakukan Konversi IMB ke PBG dapat melampirkan kelengkapan sebagai berikut:
Demikian Pengumuman ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sumber : Website Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak