Pengumuman Konversi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan gedung (PBG)

Alt text

Menindaklanjuti Pengumuman Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak nomor: 503/255/DPMTKPTSP.2 tanggal 21 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Pontianak, maka bagi masyarakat yang akan melakukan Konversi IMB ke PBG dapat melampirkan kelengkapan sebagai berikut:

  1. Dalam Bentuk Hard Copy :
    • Fotocopy KTP yang masih berlaku
    • Fotocopy IMB yang akan dikonversi
    • Fotocopy Sertifikat Tanah
  2. Dalam Bentuk Soft Copy   :
    • File IMB berbentuk PDF
    • File dokumen retribusi berbentuk PDF
    • File sertifikat tanah berbentuk PDF
    • File gambar Tampak IMB (yang telah disetujui) berbentik PDF
    • File gambar Struktur IMB (yang telah disetujui) berbentuk PDF
    • File gambar MEP IMB (yang telah disetujui) berbentuk PDF

Demikian Pengumuman ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Sumber : Website Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak

Berita Lainnya

  • Informasi yang Dikecualikan
  • Permohonan Informasi
  • Pernyataan Keberatan
  • LHKPN Pemkot Pontianak
  • Cek Status Permintaan
  • Beranda
  • Data
  • Beranda
  • SOP
  • Berita
  • Pengumuman
  • Beranda
  • Laporan
  • Galeri