Tata Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital

Alt text

Pontianak (06/01/2023). Perkembangan teknologi sekarang sudah menjadi bagian dari gaya hidup manusia modern. Hampir seluruh kegiatan dapat dilaksanakan hanya melalui smartphone yang kita genggam sehari-hari. Mulai dari mencari informasi, telekomunikasi, berbelanja, memesan makanan, membuat video kreatif hingga melakukan pekerjaan. Untuk itu, penting bagi Dukcapil memenuhi kebutuhan data kependudukan masyakat ke dalam smartphone dengan membangun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android. Berikut kami sampaikan tata cara membuat IKD.

Persyaratan pembuatan IKD

Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital :

Untuk tata cara lebih jelas dapat dilihat melalui video pada tautan berikut: https://youtu.be/MCYPaQT6Eyk

Pembuatan IKD akan dilakukan beberapa tahap. Tahap pertama adalah untuk pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Tahap kedua adalah untuk ASN seluruh Indonesia yang sekarang tengah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Dan tahap ketiga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki KTP-el. (ir)

 

Sumber: Website Disdukcapil Kota Pontianak

Berita Lainnya