Pemkot Pontianak Matangkan Persiapan Jadi Pilot Project Kota Antikorupsi se-Indonesia

Alt text

PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah mematangkan persiapan untuk menjadi pilot project kota antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Satgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Rino Haruno menerangkan, terdapat beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk menjadi kota antikorupsi. Di antaranya skor Monitoring Center of Preventation (MCP) harus di atas 95. Selanjutnya adalah skor Survei Penilaian Integritas (SPI) pada tahun 2023 minimal 68 serta persyaratan lainnya.

“Kemudian nilai SAKIP minimal B, kepatuhan pelayanan publik minimal B, Indeks SPBE minimal 2,5, maturitas SPIP juga,” katanya saat Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (21/2/2024).

Kepada para kepala OPD yang hadir, Rino menyampaikan poin-poin sebuah kota antikorupsi. Dari skors tersebut, pihaknya kemudian akan melakukan verifikasi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

“Harus ada kebijakan untuk menghindari konflik kepentingan, kemudian menanamkan nilai antikorupsi sejak dini di sekolah-sekolah maupun melibatkan seni dan budaya terhadap nilai antikorupsi,” katanya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan, dari indikator yang telah dipaparkan, Kota Pontianak sudah melebihi setiap indikator minimal. Misalnya untuk skor SAKIP, Kota Pontianak pada tahun 2023 memperoleh predikat BB dengan skor 72,58. Kemudian MPC Kota Pontianak mencapai 93,13 persen.

“Dari capaian MCP ini, kami yakin Pontianak dapat mengejar target MCP yang ditetapkan yaitu 95. Dan berbanding lurus dengan peningkatan SPI,” katanya usai memberi sambutan.

Ani berharap, pelaksanaan FGD dari KPK ini memacu semangat dari kepala OPD yang notabene menjadi penentu program bagi masyarakat Kota Pontianak untuk menanamkan nilai antikorupsi dari segala arah. Ia meminta seluruh peserta yang hadir untuk menyimak dengan baik arahan KPK RI.

“Tentu persoalan korupsi tidak hanya kepada perilaku korupsi. Ia bisa bermula dari hal kecil disekitar kita. Mudah-mudahan melalui FGD ini, Pemkot Pontianak mendapatkan pencerahan dalam penyelenggaraan kegiatan sehingga terhindar dari perilaku korupsi,” pungkasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menambahkan, pendidikan antikorupsi di Kota Pontianak sudah berjalan sejak tahun 2010 dan telah diikuti seluruh sekolah negeri di Kota Pontianak, mulai dari SD sampai SMP. Saat itu, pendidikan antikorupsi disandingkan dengan pendidikan karakter.

“Kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Walikota (Perwa) tahun 2021 tentang antikorupsi, bahkan sekolah kita ikut menyusun silabus pilot project antikorupsi secara nasional,” katanya.

Mulyadi menjelaskan, untuk mengenalkan pendidikan antikorupsi sejak dini, para tenaga pendidik di sekolah-sekolah menggunakan inovasi terkini. Misalnya dengan membuat kompetisi film pendek dengan tema antikorupsi. 

“Satu hal yang sangat menarik, dan diterapkan di seluruh sekolah. Antikorupsi tidak punya kurikulum sendiri, tapi sinkron, sampai detail seragam dilabelkan antikorupsi maupun slogan tentang kejujuran,” tutupnya. (kominfo)

Oleh:

 Gema Mahardhika

Berita Lainnya

  • Informasi yang Dikecualikan
  • Permohonan Informasi
  • Pernyataan Keberatan
  • LHKPN Pemkot Pontianak
  • Cek Status Permintaan
  • Beranda
  • Data
  • Beranda
  • SOP
  • Berita
  • Pengumuman
  • Beranda
  • Laporan
  • Galeri