JAKARTA - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima penghargaan sebagai kota terpilih Unit Pemberantas Pungli (UPP) bebas pungli dari Saber Pungli RI. Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen kepala daerah sebagai penanggung jawab dalam melaksanakan Program UPP di kabupaten/kota yang dipimpinnya secara konsekuen. Piagam penghargaan diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Satgas Saber Pungli dengan tema ‘Mengoptimalkan Pelayanan Publik Bebas dari Pungli Agar Terlaksananya Percepatan Pemulihan Ekonomi di Era Pandemi Covid-19’ di Grand Ballroom Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Edi menilai penganugerahan penghargaan ini sebagai motivasi dirinya bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak beserta Satgas Saber Pungli Kota Pontianak untuk berkomitmen mengikis segala bentuk pungli di Kota Pontianak. Ia berharap masyarakat tidak memberi peluang terjadinya pungli. Apalagi Pontianak ditunjuk oleh Tim Saber Pungli Pusat sebagai satu diantara kota yang bebas dari pungli.
“Kita berharap masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik-praktik pungli di setiap layanan di Kota Pontianak," ujarnya.
Bagi pelaku pungli, dirinya tak segan untuk menindak tegas bila ada aparatur di jajarannya melakukan praktik pungli. Ia juga meminta masyarakat tidak memberikan imbalan atas pelayanan yang diterima. Hal ini dinilainya sebagai upaya untuk mewujudkan Pontianak sebagai kota yang bebas dari pungli.
"Saya minta jajaran OPD yang memberikan pelayanan untuk meningkatkan pelayanan sesuai SOP," tuturnya.
Di Kota Pontianak, lanjutnya, pelayanan perizinan tidak bertemu langsung antara pemohon dan pemberi layanan tetapi dilakukan secara online. Bahkan untuk pencetakan izin dilakukan secara mandiri lengkap dengan barcodenya. Hal itu sebagai upaya menghindari terjadinya pungli.
“Transaksi yang dilakukan juga secara non tunai melalui perbankan,” imbuhnya.
Dalam upaya meminimalisir pungli, Pemkot Pontianak menerapkan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan transparan dalam hal penganggaran. Selain itu upaya inovasi dan kreativitas harus ditopang dengan teknologi yang mumpuni.
"Sehingga melalui inovasi tersebut bisa menutup celah masyarakat atau oknum untuk melakukan pungli," terang Edi.
Menurutnya, sebagai daerah percontohan bebas dari pungli, pihaknya melakukan kolaborasi Tim Saber Pungli bersama jajaran Forkopimda Kota Pontianak, mulai dari tingkat kelurahan hingga pusat.
"Upaya itu dilakukan dengan membenahi SDM dan SOP-nya," tuturnya.
Inspektur Kota Pontianak, Sri Sujiarti menerangkan, Kota Pontianak sudah membentuk Tim Saber Pungli yang terdiri dari unsur Pemkot Pontianak, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri. Dalam Tim Saber Pungli terdiri dari empat kelompok kerja (pokja). Pokja tersebut mencakup kesekretariatan, pencegahan, penindakan dan yustisi.
"Masing-masing pokja memiliki tugas dan fungsi dalam tim tersebut," ungkapnya.
Terkait pelaporan terhadap aktivitas pungli, pihaknya juga telah menyediakan akses bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan. Hal ini dinilainya penting sebab Tim Saber Pungli memiliki keterbatasan dalam jumlah personil sehingga akses pelaporan tersebut bisa membantu tim dalam memberantas pungli.
"Sehingga akses pelaporan dipersiapkan melalui aplikasi e-Lapor yang dimiliki Pemkot Pontianak," pungkasnya. (prokopim)
Oleh: Jemi Ibrahim