Aplikasi Peduli Lindungi Mulai Diterapkan Bertahap

Alt text

PONTIANAK - Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi akan mulai diberlakukan di Kota Pontianak. Hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2021, Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan nomor 39 tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Kalbar nomor 196 tahun 2021. Pada aplikasi tersebut, pengguna harus melakukan scan QR code berkaitan dengan status vaksinasi maupun pemeriksaan Covid-19.

 

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan penerapan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal diprioritaskan di ruang-ruang publik terlebih dahulu seperti mal, bioskop kemudian selanjutnya menyasar ke tempat-tempat di mana terdapat masyarakat berkumpul terutama fasilitas umum.

 

"Kita akan terapkan secara bertahap sambil mensosialisasikannya supaya masyarakat terbiasa dengan aplikasi itu," ujarnya usai meluncurkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di waterfront Jalan Kamboja Kelurahan Benua Melayu Laut Kecamatan Pontianak Selatan, Minggu (14/11/2021).

 

Selain tempat-tempat tersebut, penerapan aplikasi Peduli Lindungi secara bertahap akan dilaksanakan di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Untuk itu, masyarakat diminta untuk memastikan telah memiliki aplikasi Peduli Lindungi. 

 

"Namun bagi warga yang mungkin tidak memiliki smartphone, bisa membawa dokumen lainnya seperti sertifikat vaksin sebagai penggantinya," ungkapnya.

 

Selain itu, warga yang tidak memiliki smartphone untuk melakukan scan QR Code, maka nantinya akan dipandu oleh petugas di tempat-tempat tersebut sehingga pelaksanaan screening tetap bisa dilakukan.

 

Saat ini menurutnya hampir seluruh daerah di Indonesia sudah menerapkan aplikasi tersebut. Aplikasi Peduli Lindungi ini tidak hanya berkaitan dengan vaksin, namun juga untuk memastikan warga dalam keadaan sehat. Dalam aplikasi itu juga terdapat berbagai informasi terkait vaksinasi, tes PCR, lokasi dan kondisi terkini Covid-19.

 

"Aplikasi ini diciptakan pemerintah pusat di tengah pandemi untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya.

 

Ia mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak telah memiliki aplikasi Peduli Lindungi sehingga ketika kebijakan ini mulai diterapkan, seluruh ASN sudah bisa menggunakannya. 

 

"Pastikan handphone yang dimiliki sudah memiliki aplikasi Peduli Lindungi," imbuhnya. (prokopim)

Oleh: Jemi Ibrahim

Berita Lainnya

  • Informasi yang Dikecualikan
  • Permohonan Informasi
  • Pernyataan Keberatan
  • LHKPN Pemkot Pontianak
  • Cek Status Permintaan
  • Beranda
  • Data
  • Beranda
  • SOP
  • Berita
  • Pengumuman
  • Beranda
  • Laporan
  • Galeri