Audiensi Yayasan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat Khatulistiwa Bahas Fasilitasi Gedung Rehabilitasi Sosial

Alt text

Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati, menerima audiensi dari Yayasan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat ( RBM ) Khatulistiwa, Senin (21/11/2022) di ruang Kepala Dinas. Dalam audiensi tersebut dibahas terkait fasilitasi gedung yang dapat digunakan oleh Yayasan RBM Khatulistiwa untuk melaksanakan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza

 

Untuk diketahui, Yayasan RBM Khatulistiwa merupakan lembaga yang sudah tersertifikasi sebagai Institut Penerima Wajib Lapor (IPWL) oleh Kementerian Sosial untuk melaksanakan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Napza. 

 

Yayasan RBM Khatulistiwa menyampaikan bahwa dengan adanya peralihan program rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza oleh direktorat teknis menjadi program asistensi rehabilitasi sosial melalui balai/sentra, dimana besaran pagu untuk biaya rehabilitasi jauh berkurang dari program sebelumnya dan uang yang disalurkan langsung kepada Korban Penyalahgunaan Napza bukan ke Yayasan.

 

Pihak yayasan RBM Khatulistiwa berharap gedung Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) dapat juga digunakan sebagai tempat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza. Namun hal tersebut tidak memungkinkan sebab berbedanya teknis pelaksanaan dan aturan yang mendasari Standar Pelayanan Minimal dengan Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza. 

 

Adapun instrumen hukum yang melandasinya, yaitu:

1. Lampiran pembagian kewenangan bidang sosial di uu 23 thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah

2. PP No. 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal

3. Permensos No. 9 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota

4. Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

6. Permensos 7 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

 

Yayasan RBM Khatulistiwa berharap ada suatu kebijakan dari pemerintah Kota Pontianak untuk mendukung pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza di Pontianak.

 

Penulis : Halimatussa’ Diyah, ST

Editor : Mardiana, SE., M.Si

 

Sumber: Website Dinsos Kota Pontianak

Berita Lainnya

  • Informasi yang Dikecualikan
  • Permohonan Informasi
  • Pernyataan Keberatan
  • LHKPN Pemkot Pontianak
  • Cek Status Permintaan
  • Beranda
  • Data
  • Beranda
  • SOP
  • Berita
  • Pengumuman
  • Beranda
  • Laporan
  • Galeri