Perempuan dan anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta bentuk-bentuk eksploitasi baik ekonomi, seksual, penelantaran, ketidak adilan dan perilaku lainnya. Adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) merupakan respon cepat dan tepat dari Pemerintah dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan korban KDRT yang wajib di penuhi dan di jalankan oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua untuk bertanggungjawab menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak terutama dari tindak kekerasan.
Dewi Asri,SH dengan menyampikan materi Selaku nara sumber menjelaskan “Karena tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak maka di antara bentuk kekerasan itu ada 4 macam. Pertama kekerasan fisik yang merupakan kekerasan yang menyebabkan luka pada fisik seseorang Kedua kekerasan psikis, merupakan tindakan kekerasan yang menyababkan ketakutan, hilang rasa percaya diri, dan hilangnya kemampuan untuk bertindak rasa berdaya atau trauma, yang dimana artinya kekerasan ini tidak bisa terobati.Ketiga merupskan Kekerasan Seksual seperti pemerkosaan yang tentu dalam hal ini dimohonkan agar ibu-ibu selalu mengawasi anak-anaknya.Terakhir kekerasan ekonomi. Ini bisa disebut kekerasan menelantarkan rumah tangga. Jenis kekerasan ini berhubungan dengan memberikan kehidupan, perawatan atau pemiliharaan.’paparnya”.
Disusul nara Sumber Sadi Yustiana dari Polresta Pontianak “Perlindungan perempuan dan anak merupakan sebuah target kita bagaimana ke depan perempuan dan anak benar-benar terlindungi agar mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan baik.Kepada orang tua agar bisa mengawasi anak-anak karena begitu pesatnya perkembangan IT. Salah satunya adalah bermain gadget atau HP yang bisa jadi membuat perilaku anak tidak baik karena pengaruh sering bermain gadget. Jelasnya’ BAPPEDA Di ruang Pertemuan Aula Abdul Muis 24/11/22
Kasus- kasus kekerasan yang muncul dimasyarakat pun tidak sedikit dan kemungkinan masih ada yang belum ter ekspose oleh media sehingga seolah-olah tidak ada tindak kekerasan. Dari tahun ke tahun kasus kekerasan yang dialami perempuan meningkat, menunjukkan kasus kekerasan para korban di kebanyakan adalah perempuan dan anak, korban anak kebanyakan anak perempuan.
Melihat maraknya tindak kekerasan maka Peremajaan dan pembentukan pengurus dan pelatihan peningkatan kapasitas Kader Pendamping Anak dalam Penanganan Kasus perlu di aktifkan secara maksimal dikarenakan perlukan adanya perlindungan dan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara efisien dan maximal, untuk itu dalam rangka upaya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan tidak bisa di lakukan sendiri oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kota Pontianak maka diperlukan adanya keterlibatan dari stakeholders seperti Kejaksaan Negeri, Pengandilan Negeri, Kementrian Agama Kota Pontianak, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat Kota Pontianak.
Sumber: Website DP2KBP3A Kota Pontianak