Pontianak (12/08/2022). Data Kependudukan adalah data yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia yang didapat dari hasil registrasi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang tersimpan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan secara terpusat
Sejak tahun 2016 data kependudukan dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintan ataupun Badan Hukum Indonesia melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pemanfaatan Data Kependudukan ini diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Dengan adanya Permendagri tersebut, instansi Pemerintah dan BHI dapat mengajukan izin pemanfaatan data melalui 3 cara yaitu akses web service, web portal dan pembaca kartu KTP-el (card reader).
Pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022, bertempat di Ruang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, dilakukan penandatangan Perjajian Kerja Sama (PKS) antara Disdukcapil dengan tiga instansi pemerintahan di lingkungan Kota Pontianak. Ketiga instansi tersebut adalah Badan Keuangan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Kecamatan Pontianak Barat.
Dengan penandatangan PKS ini jumlah instansi yang telah melakukan kerjasama hak akses dan pemanfaatan data kependudukan di Disdukcapil Kota Pontianak adalah berjumlah 16 instansi yaitu:
Hak akses dan pemanfaatan data kependudukan ini dapat dimanfaatkan oleh Perangkat Daerah untuk keperluan pelayanan publik di instansi yang melaksanakan. Seperti Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak akan menggunakan hak akses data kependudukan untuk keperluan pelayanan perpajakan dan pengecekan data wajib pajak. Kecamatan akan menggunakan data kependudukan untuk layanan administrasi umum lingkup kecamatan dan kelurahan. Dinas Komunikasi dan Informatika akan berfokus untuk pelayanan PPID untuk masyarakat Kota Pontianak.
Sumber: Website Disdukcapil Kota Pontianak