Tata Cara Penggunaan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)

Alt text

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak terus berupaya melakukan pelayanan terbaik bagi warga Kota Pontianak. Salah satu cara yang dilakukan Disdukcapil adalah dengan menempatkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk memudahkan warga melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri.

ADM adalah alat untuk melakukan pencetakan dokumen kependudukan. Untuk saat ini, dokumen kependudukan yang dapat dicetak melalui ADM adalah Dokumen Akta (baik akta kelahiran, kematian dan pernikahan), Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), dan Kartu Indentitas Anak (KIA).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak hingga bulan Agustus 2022 telah memiliki 2 (dua) ADM yang dapat digunakan oleh masyarakat. Satu ADM ditempatkan di lobi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Kantor Terpadu Jl. Sutoyo Kota Pontianak dan satu ditempatkan di Kantor Kecamatan Pontianak Utara.

Masyarakat yang telah melakukan permohonan untuk pembuatan dokumen kependudukan baik melalui Antrian Online, Pelayanan Online, ataupun melalui Mobil Pelayanan Keliling akan mendapatkan email dari SIAK Pusat berupa PIN dokumen dan QRCode di email. PIN dan QRCode ini lah yang dapat digunakan pada ADM untuk melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri.

Setelah mendapatkan PIN dan QRCode, langkah yang dilakukan untuk pencetakan dokumen kependudukan melalui ADM adalah:

Untuk tutorial lebih lengkap penggunaan ADM dapat dilihat pada video berikut.

Berita Lainnya

  • Informasi yang Dikecualikan
  • Permohonan Informasi
  • Pernyataan Keberatan
  • LHKPN Pemkot Pontianak
  • Cek Status Permintaan
  • Beranda
  • Data
  • Beranda
  • SOP
  • Berita
  • Pengumuman
  • Beranda
  • Laporan
  • Galeri