Pontianak Masih PPKM Level Tiga, Edi Imbau Warga Tetap Taat Prokes

Alt text

PONTIANAK - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. Kota Pontianak kembali ditetapkan dalam PPKM Level Tiga. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pada prinsipnya aturan dalam PPKM Level Tiga  yang diberlakukan saat ini tidak jauh berbeda dengan yang diberlakukan sebelumnya.

 

"Baik sektor esensial, non esensial dan kritikal sudah diatur jumlah, kapasitas, waktu dan jam operasionalnya," ujarnya, Selasa (24/8/2021).

Berita Lainnya

  • Informasi yang Dikecualikan
  • Permohonan Informasi
  • Pernyataan Keberatan
  • LHKPN Pemkot Pontianak
  • Cek Status Permintaan
  • Beranda
  • Data
  • Beranda
  • SOP
  • Berita
  • Pengumuman
  • Beranda
  • Laporan
  • Galeri