Walikota Pontianak Melakukan Aktivasi IKD

Alt text

Pontianak (05/01/2023). Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono beserta Wakil Walikota Bahasan disela kegiatannya membagikan 31 DPA Tahun Anggaran 2023 untuk Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak melakukan pengaktivasian Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pengaktivasian didampingi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Erma Suryani.

Kegiatan pengaktivasian IKD ini dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 yang bertempat di Kantor Walikota Pontianak. Kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan jemput bola (JEBOL) pengaktivasian IKD untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang sebelumnya dilakukan di Kantor Terpadu Sutoyo (23-24 Desember 2022) dan Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak (27 Desember 2022). Edi mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak untuk mengaktivasikan IKD yang dapat didownload melalui smartphone Android di Playstore.

Sebanyak 293 ASN di lingkungan Kantor Walikota Pontianak melakukan aktivasi IKD yang terdiri dari 274 ASN penduduk Kota Pontianak, 17 ASN penduduk Kabupaten Kuburaya, 1 Penduduk Kabupaten Sanggau dan 1 Penduduk DKI Jakarta. Hingga saat ini, jumlah ASN yang telah melakukan aktivasi IKD sebanyak 1.343 NIK.

Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Pelaksanaan IKD di Kota Pontianak akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan mulai dari pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia. Untuk tahap kedua, yang akan dilakukan verifikasi untuk IKD adalah ASN di seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia. Nantinya, seluruh penduduk Indonesia yang memiliki smartphone dapat mengakses dan menggunakan IKD tersebut.

Fitur yang ada di IKD sekarang adalah Data Keluarga, Dokumen Kependudukan, Tanda Tangan Elektronik, Pemanfaatan Pelayanan dan lain sebagainya. Fitur tersebut secara bertahap akan dilengkapkan hingga akhirnya masyarakat yang ingin mengakses pelayanan kependudukan dapat dilakukan pada satu aplikasi saja. (ir)

 

Sumber: Website Disdukcapil Kota Pontianak

Berita Lainnya

  • Informasi yang Dikecualikan
  • Permohonan Informasi
  • Pernyataan Keberatan
  • LHKPN Pemkot Pontianak
  • Cek Status Permintaan
  • Beranda
  • Data
  • Beranda
  • SOP
  • Berita
  • Pengumuman
  • Beranda
  • Laporan
  • Galeri