Pengumuman Pelaksanaan Pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Pontianak
Sehubungan dengan pelaksanaan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Pontianak, maka diberitahukan hal–hal sebagai berikut: Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Pontianak akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2022 dengan proses melalui SIMBG pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak; DPMTKPTSP Kota Pontianak akan menghentikan penerimaan berkas SKRK dan IMB mulai tanggal 23 Februari 2022; Bagi pihak yang sudah memiliki IMB yang diterbitkan setelah tanggal 2 Agustus 2021, dapat melakukan konversi ke PBG melalui SIMBG; Untuk informasi teknis terkait PBG dapat menghubungi Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak.
SELENGKAPNYA